Logo Saibumi

Butuh Modal Usaha dan Biaya Hidup, Warga Bandar Lampung Nekat Gadaikan Motor Teman

Butuh Modal Usaha dan Biaya Hidup, Warga Bandar Lampung Nekat Gadaikan  Motor Teman

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Pringsewu – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Gadingrejo menangkap seorang pria berinisial BMS (43), warga Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, karena diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri.

 

Pelaku diamankan petugas di Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA: MBG Tuai Sorotan, Ketua SMSI Lampung: Program Mulia Perlu Kontrol Ketat agar Tepat Sasaran

 

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto mengatakan, kasus penggelapan tersebut terjadi pada Rabu, (29/4/2026), pukul 18.30 WIB dan berawal dari niat korban membantu pelaku yang sedang tidak memiliki pekerjaan.

 

Korban diketahui bernama Erwanto (40), warga Kecamatan Gedongtataan. Saat itu, korban mengajak pelaku untuk bekerja memasang baja ringan di wilayah Krui, Pesisir Barat.

 

"Awalnya korban mengajak pelaku bekerja memasang baja ringan di daerah Krui, Pesisir Barat. Karena tidak memiliki kendaraan, pelaku kemudian diminta mengambil sepeda motor Honda GTR milik korban yang berada di rumah istri korban di Pekon Gadingrejo," Ujar Iptu Sugiyanto dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

 

Namun, bukannya menggunakan motor tersebut untuk bekerja, pelaku justru menggadaikannya kepada orang lain tanpa seizin pemilik.

 

"Motor tersebut bukannya digunakan untuk bekerja ke Krui, justru digadaikan pelaku kepada orang lain tanpa seizin korban," tambahnya.

 

Saat kejadian, korban diketahui berada di wilayah Pesisir Barat. Setelah sepeda motor dibawa pelaku, korban kesulitan menghubunginya. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menggadaikan sepeda motor korban karena membutuhkan modal usaha dan biaya hidup.

 

"Motor korban digadaikan sebanyak dua kali dengan nominal total Rp5 juta, dan uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan pelaku untuk modal usaha serta memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Iptu Sugiyanto.

 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tandasnya. 

 

BACA JUGA: MBG Tuai Sorotan, Ketua SMSI Lampung: Program Mulia Perlu Kontrol Ketat agar Tepat Sasaran

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA