Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Lampung Selatan — Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran kendaraan bermotor milik warga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial M.R alias Basir (33).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat serta kerja keras tim gabungan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
BACA JUGA: Pelaku Curat Lintas Wilayah Dibekuk, Motor dan Kunci T Disita
“Kasus yang kami ungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan sasaran kendaraan bermotor milik warga, dan pelaku sudah berhasil kami amankan,” ujar AKP Noviarif.
Ia menjelaskan, pelaku merupakan warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, dan diduga sebagai pelaku utama dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksinya di lokasi berbeda. Aksi terakhir dilakukan pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Trimomukti.
Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat besi, lalu mengambil sepeda motor yang berada di dalam ruang keluarga sebelum melarikan diri.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota yang terus melakukan pengembangan hingga pelaku berhasil kami tangkap,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi berbeda, yakni pada Februari, Maret, dan April 2026.
Modus yang digunakan pelaku yakni mencongkel bagian rumah pada malam hingga dini hari, kemudian mengambil sepeda motor milik korban. Aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi serta membayar utang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat serta satu alat pengupas kelapa yang digunakan untuk mencongkel jendela.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
BACA JUGA: Pelaku Curat Lintas Wilayah Dibekuk, Motor dan Kunci T Disita
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 656
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 306
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 268
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 244
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 205
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 196
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 111
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 72
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 67
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 61
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 57
BERLANGGANAN BERITA