Logo Saibumi

KPK Ungkap Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Bea Cukai di Semarang

KPK Ungkap Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Bea Cukai di Semarang

Foto Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak yang mengaku dapat mengurus penanganan perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Informasi tersebut diketahui berasal dari wilayah Semarang, Jawa Tengah.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya kembali menerima laporan terkait adanya oknum yang mengklaim mampu mengatur proses penyidikan perkara di KPK, khususnya kasus yang berkaitan dengan Bea dan Cukai.

BACA JUGA: Polri Tangkap DPO Interpol Kasus Penipuan Online Lintas Negara

 

“Kalau kemarin kami sampaikan terkait adanya pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara terkait dengan cukai, kali ini kami mendapatkan informasi kembali adanya pihak-pihak yang mengklaim bisa mengatur dan mengurus perkara penyidikan di KPK, khususnya dalam perkara Bea dan Cukai ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir Suara.com, Selasa (5/5/2026).

 

Menanggapi hal itu, KPK mengimbau seluruh pihak, termasuk para saksi dalam perkara tersebut, agar tidak mempercayai klaim pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di lembaga antirasuah tersebut.

 

Budi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional, transparan, serta melalui mekanisme pengambilan keputusan secara kolektif kolegial oleh pimpinan.

 

“Sehingga kami pastikan seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dilakukan secara profesional, termasuk dalam hal penetapan pihak-pihak sebagai tersangka,” tegasnya.

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.

 

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

 

Selain itu, tiga pihak dari sektor swasta juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik PT BR John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, serta Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan.

 

Para tersangka penerima dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dan gratifikasi, sementara pihak pemberi dikenakan pasal suap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

KPK memastikan akan terus mendalami perkara ini serta mengingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengintervensi proses hukum.

BACA JUGA: Polri Tangkap DPO Interpol Kasus Penipuan Online Lintas Negara

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA