Logo Saibumi

Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Belum Diperiksa KPK

Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Belum Diperiksa KPK

Foto Istimewa | Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru dari sektor swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saat ini tim penyidik masih fokus mendalami keterangan saksi dari unsur asosiasi serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

BACA JUGA: KPK Ungkap Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Bea Cukai di Semarang

 

“Nanti kami update kalau sudah ada jadwalnya karena saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan kepada para pihak asosiasi ataupun PIHK,” ujar Budi kepada wartawan, dilansir Suara.com, Selasa (5/5/2026).

 

Adapun dua tersangka baru tersebut yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

 

Meski belum dijadwalkan menjalani pemeriksaan, KPK telah mencegah keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak awal April 2026.

 

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan yang diduga menguntungkan pihak tertentu serta merugikan keuangan negara.

BACA JUGA: KPK Ungkap Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Bea Cukai di Semarang

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA