Logo Saibumi

Edarkan Sabu, Warga Way Kanan Dibekuk Polisi

Edarkan Sabu, Warga Way Kanan Dibekuk Polisi

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Way Kanan — Satresnarkoba Polres Way Kanan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Way Kanan.

 

Seorang pria berinisial FIR (22), warga Kampung Tanjung Kurung Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, berhasil diamankan petugas pada Jumat (24/4/2026) pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA: Beraksi di 15 TKP, Komplotan Curanmor Lintas Daerah Diringkus di Tangerang

 

Penangkapan dilakukan di Kampung Panca Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

Kasatresnarkoba Polres Way Kanan, Iptu Prayugo Widodo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang diterima pada Jumat (24/4/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

 

“Hasil penyelidikan mengarah pada seorang laki-laki berinisial FIR yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu,” ujar Prayugo, Selasa (28/4/2026).

 

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas selempang warna hitam merek Highmore milik tersangka. 

 

Di dalam tas tersebut, ditemukan plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,17 gram, satu kaca pirek, serta satu unit handphone.

 

Lebih lanjut, Iptu Prayugo menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi yang dilakukan Satresnarkoba dalam waktu kurang dari satu jam. Sebelumnya, petugas juga berhasil mengungkap kasus serupa di wilayah Kampung Negeri Bumi Putra.

 

“Dalam kurun waktu kurang dari satu jam, kami berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di lokasi berbeda, yakni di Kampung Negeri Bumi Putra dan Kampung Panca Negeri,” tuturnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya.

 

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.

BACA JUGA: Beraksi di 15 TKP, Komplotan Curanmor Lintas Daerah Diringkus di Tangerang

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA