Logo Saibumi

KPK Dalami Peran Biro Travel dalam Kasus Kuota Haji, Dua Petinggi Diperiksa

KPK Dalami Peran Biro Travel dalam Kasus Kuota Haji, Dua Petinggi Diperiksa

Foto Ilustrasi

Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. 

 

Pada Senin (27/4/2026), lembaga antirasuah itu memanggil dua petinggi biro travel haji dan umrah untuk diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA: Simpan Sabu di Rumah, Dua Warga Way Kanan Dibekuk Polisi

 

Kedua saksi tersebut yakni Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata, Asep Abdul Aziz Mz, serta Manager Haji dan Umrah PT Intan Kencana Travelindo, Mumud Najmudin Karna. 

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan terhadap keduanya merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang tengah berjalan.

 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi kepada wartawan, dilansir Beritasatu.com.

 

Namun demikian, Budi belum merinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Ia hanya menyebutkan, penyidik saat ini tengah mendalami peran sejumlah biro travel haji dan umrah, termasuk dugaan praktik jual beli kuota haji khusus.

 

Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak dari biro travel dan pimpinan asosiasi travel haji. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh dari praktik jual beli kuota haji khusus.

 

KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menemukan adanya aliran keuntungan ilegal yang diterima oleh sejumlah biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Keuntungan tersebut diduga berasal dari pengaturan kuota haji tambahan.

 

Tak hanya itu, biro travel yang memperoleh keuntungan tidak sah tersebut juga diduga memberikan sejumlah uang kepada mantan Menteri Agama melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

 

Dalam perkara ini, KPK memperkirakan total kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

 

 

 

BACA JUGA: Simpan Sabu di Rumah, Dua Warga Way Kanan Dibekuk Polisi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA