Foto Ilustrasi | Saibumi.com
Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kajian terkait tata kelola partai politik yang menjadi sorotan publik.
Salah satu poin utama dalam kajian tersebut adalah usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.
BACA JUGA: Khalid Basalamah Jalani Pemeriksaan KPK, Bantah Hubungan dengan Tersangka Kuota Haji
Usulan ini dinilai sebagai langkah konkret untuk memperbaiki sistem demokrasi internal partai yang selama ini dianggap rentan terhadap berbagai praktik penyimpangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyusunan kajian tersebut telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk internal partai politik.
“Jadi, dalam proses kajian ini, KPK juga sudah melibatkan partai politik ya untuk mendapatkan pandangan-pandangan, dan fakta-fakta secara objektif dari kawan-kawan di partai politik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Suara.com, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, keterlibatan partai politik menjadi hal penting agar rekomendasi yang dihasilkan memiliki dasar kuat serta sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Ia menegaskan bahwa usulan tersebut tidak semata berasal dari pengamatan eksternal KPK, tetapi juga merupakan aspirasi dari kader partai yang menginginkan adanya perbaikan sistemik.
“Ya, tentunya, karena untuk mengkaji itu, kami melibatkan banyak elemen, termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran dan masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” lanjutnya.
Budi menambahkan, hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan agar dapat ditindaklanjuti secara konkret.
“Ya, tentunya, karena tanggung jawab KPK terhadap setiap kajian adalah kemudian kami sampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait,” tuturnya.
Lanjut Budi, “Supaya apa? Supaya hasil kajian ini tidak berhenti diresep saja. Akan tetapi, resep ini harus ditindaklanjuti supaya kita bisa memitigasi, serta melakukan pencegahan yang lebih konkret dan optimal di masa mendatang,” pungkasnya.
KPK berharap rekomendasi ini dapat menjadi bagian dari upaya penguatan sistem politik nasional, khususnya dalam mendorong tata kelola partai politik yang lebih transparan dan akuntabel.
BACA JUGA: Khalid Basalamah Jalani Pemeriksaan KPK, Bantah Hubungan dengan Tersangka Kuota Haji
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 292
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 196
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 20
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 16
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 15
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 13
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 11
BERLANGGANAN BERITA