Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut telah diajukan KPK kepada pihak imigrasi sejak awal April 2026.
Dua tersangka yang dimaksud yakni mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adhan.
BACA JUGA: Surat Pernyataan Diduga Jadi Alat Tekanan, KPK Dalami Kasus Bupati Tulungagung
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan langkah pencegahan tersebut.
“Iya, betul (dicegah ke luar negeri),” ujar Achmad kepada wartawan, dilansir Suara.com, Jumat (24/4/2026).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
"Secepatnya tentu nanti akan segera dijadwalkan oleh penyidik dalam pemeriksaan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ismail Adhan menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) sebagai tersangka baru dari sektor swasta dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Surat Pernyataan Diduga Jadi Alat Tekanan, KPK Dalami Kasus Bupati Tulungagung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA