Logo Saibumi

Pesta Sabu Sebelum Beraksi, Spesialis Pencuri Kabel PLN Dibekuk Polisi

Pesta Sabu Sebelum Beraksi, Spesialis Pencuri Kabel PLN Dibekuk Polisi

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Pringsewu — Polisi meringkus seorang pegawai kafe di Bandar Lampung yang diduga menjadi bagian dari komplotan spesialis pencurian kabel listrik milik PLN yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.

 

Pelaku berinisial AI (41), warga Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Teluk Betung Selatan, ditangkap saat sedang bekerja di sebuah kafe pada Rabu malam (22/4/2026) pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA: Beraksi di Tujuh TKP, Tiga Pelaku Curat di Mesuji Diringkus Polisi

 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa AI merupakan bagian dari komplotan berjumlah enam orang yang telah melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi, termasuk di wilayah Kabupaten Pringsewu.

 

“Di Pringsewu, tersangka bersama komplotannya beraksi di sedikitnya lima lokasi,” ujar Rosali.

 

Adapun sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pencurian di antaranya gardu PLN STM YPT Pringsewu, gardu listrik Ambarawa dekat Gereja Krasulan, gardu PLN jalur dua Pekon Bulukarto, gardu PLN Pekon Klaten, serta gardu PLN di sekitar Puskesmas Gading Rejo.

 

Menurut Rosali, aksi para pelaku tergolong nekat. Mereka tidak hanya beroperasi pada malam hari, tetapi juga pada siang hari. Bahkan, salah satu aksi mereka sempat dipergoki warga, direkam, dan videonya sempat viral di media sosial.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui komplotan ini memiliki pembagian peran yang terorganisir, mulai dari memotong kabel, menarik, hingga menjual hasil curian. AI sendiri berperan membantu menarik dan membawa kabel dari lokasi kejadian.

 

“Para pelaku juga mengaku kerap mengonsumsi sabu sebelum beraksi untuk meningkatkan keberanian,” tambahnya.

 

Sementara itu, lima pelaku lainnya diketahui telah lebih dahulu diamankan oleh aparat Polsek Tanjung Bintang dan saat ini tengah menjalani proses hukum.

 

Polisi menduga komplotan ini telah beraksi di hampir seluruh wilayah Lampung. Sementara, di Kabupaten Pringsewu, tercatat sedikitnya 13 laporan pencurian kabel listrik yang telah masuk ke pihak kepolisian.

 

Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

 

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

 

BACA JUGA: Beraksi di Tujuh TKP, Tiga Pelaku Curat di Mesuji Diringkus Polisi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA