Logo Saibumi

Dalam Sepekan, Polisi Ungkap Empat Kasus Kriminal di Lampung Utara, Senpi Hingga Motor Curian Disita

Dalam Sepekan, Polisi Ungkap Empat Kasus Kriminal di Lampung Utara, Senpi Hingga Motor Curian Disita

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Lampung Utara — Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana dalam kurun waktu sepekan terakhir. 

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial RD, AN, RY, dan AB.

BACA JUGA: Pesta Sabu Sebelum Beraksi, Spesialis Pencuri Kabel PLN Dibekuk Polisi

 

Keempatnya terlibat dalam sejumlah kasus berbeda, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian dengan pemberatan (curat).

 

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan salah satu tersangka yang menonjol yakni RD. Ia merupakan pelaku curanmor yang sempat viral di media sosial karena menggunakan senjata api rakitan saat beraksi di wilayah Kotabumi.

 

“Pelaku RD berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Sat Reskrim setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Identitasnya terungkap dari video yang sempat viral di media sosial,” ujar AKBP Deddy.

 

Dari hasil pemeriksaan, RD diketahui merupakan residivis sekaligus spesialis kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) yang beroperasi lintas provinsi. 

 

Ia tercatat telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sebanyak sembilan kali di berbagai wilayah, mulai dari Lampung Utara, Kota Metro, hingga daerah di Jawa Barat seperti Cimahi dan Bandung.

 

“Satu pelaku lainnya yang merupakan rekan RD saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tambahnya.

 

Selain kasus curanmor, Satreskrim Polres Lampung Utara juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan mengamankan tersangka RY. Sementara itu, dua tersangka lainnya, AN dan AB, terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

 

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

 

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kami tegaskan, Polres Lampung Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi kaliber 9 mm, beberapa unit sepeda motor hasil curian, senjata tajam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dokumen kendaraan.

 

Atas perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang percobaan pencurian serta Pasal 476 KUHP juncto Pasal 17 terkait pencurian dengan pemberatan menggunakan senjata api, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

 

Sementara itu, tersangka RY dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Adapun tersangka AN dan AB dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

 

BACA JUGA: Pesta Sabu Sebelum Beraksi, Spesialis Pencuri Kabel PLN Dibekuk Polisi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA