Logo Saibumi

KPK Genjot Penyidikan, Bos Travel Haji Diperiksa Secara Maraton

KPK Genjot Penyidikan, Bos Travel Haji Diperiksa Secara Maraton

Foto Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pimpinan biro travel haji dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran keuntungan tidak sah dari pengelolaan kuota haji khusus.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (13/4/2026).

BACA JUGA: Audiensi dengan Polda, PUSKADA Kawal Kasus Honorer Fiktif Kota Metro

 

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Budi.

 

Adapun lima pimpinan biro travel haji yang diperiksa sebagai saksi masing-masing berasal dari sejumlah perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus. 

 

Mereka adalah Rosmalina Yuniar (PT Dian Saltra Perdana), Rahma Indianto (PT Dina Setya Rahma), Arifah (PT Diyo Siba), Muhammad Walied Ja’far (PT Dua Ribu Wisata), dan Ahmad Agil (PT Duta Faras).

 

Pemanggilan tersebut merupakan kelanjutan dari langkah penyidik yang sebelumnya telah memeriksa belasan pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

 

KPK saat ini menitikberatkan penyidikan pada dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara intensif.

 

"Sekarang, penyidik bisa saya katakan melakukan pemeriksaan secara maraton. Artinya banyak yang sudah dilakukan pemanggilan," ujar Setyo, dilansir beritasatu.com.

 

Ia menambahkan, pemanggilan saksi dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan guna memperkuat alat bukti.

 

"Pemanggilan pasti berkaitan dengan kebutuhan penyidikan, mungkin ada yang sudah pernah dipanggil, sudah diperiksa. Kemudian dipanggil lagi dan diperiksa kembali untuk memastikan dan menguatkan pembuktiannya untuk bisa dilakukan tindak lanjut dari pasca penetapan tersangka," jelas Setyo.

 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus menteri agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

 

KPK juga mengungkap adanya dugaan keuntungan ilegal yang dinikmati sejumlah biro travel haji. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga meraup keuntungan hingga Rp40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.

 

Penyidik KPK menegaskan akan terus mendalami peran para pihak serta aliran dana dalam perkara ini guna menuntaskan praktik korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji.

 

 

BACA JUGA: Audiensi dengan Polda, PUSKADA Kawal Kasus Honorer Fiktif Kota Metro

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA