Logo Saibumi

Kasus Korupsi Pemprov Riau, KPK Segera Tahan Ajudan Gubernur Nonaktif

Kasus Korupsi Pemprov Riau, KPK Segera Tahan Ajudan Gubernur Nonaktif

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 memeriksa Marjani, ajudan (ADC) Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus, Senin (13/4/2026).

 

Marjani diperiksa terkait dugaan pemerasan, permintaan, serta penerimaan hadiah atau janji yang menjadi bagian dari pengembangan kasus yang telah menjerat Abdul Wahid.

BACA JUGA: KPK Kembangkan Kasus Bupati Tulungagung, Lingkaran Keluarga Disorot

 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, dilansir beritasatu.com.

 

Penyidik KPK dikabarkan akan segera melakukan penahanan terhadap Marjani seusai proses pemeriksaan rampung.

 

Diketahui, Marjani merupakan tersangka baru dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

 

Penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau. Ketiga saksi tersebut adalah Agus Rianto selaku Plt Inspektur Daerah Provinsi Riau, Tata Maulana dari pihak swasta yang merupakan mantan tenaga ahli gubernur, serta Fahri Iskandar selaku ajudan gubernur.

 

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dari 10 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

 

Praktik tersebut diduga terkait dengan penambahan anggaran Dinas PUPR Provinsi Riau Tahun 2025 untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan.

 

Jumlah kenaikan anggaran proyek tersebut mencapai Rp 106 miliar. Dari jumlah itu, Abdul Wahid diduga meminta jatah sebesar 5% atau sekitar Rp 7 miliar.

 

Dalam rentang waktu Juni hingga November 2025, para kepala unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR Provinsi Riau disebut telah mengumpulkan dana sebesar Rp 4,05 miliar untuk memenuhi permintaan tersebut.

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini guna menuntaskan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

 

BACA JUGA: KPK Kembangkan Kasus Bupati Tulungagung, Lingkaran Keluarga Disorot

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA