Logo Saibumi

KPK Kembangkan Kasus Bupati Tulungagung, Lingkaran Keluarga Disorot

KPK Kembangkan Kasus Bupati Tulungagung, Lingkaran Keluarga Disorot

Foto istimewa

Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Dalam proses tersebut, penyidik kini menelusuri kemungkinan keterlibatan orang-orang terdekat kepala daerah.

 

Salah satu yang didalami adalah peran adik kandung Gatut, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. KPK menduga Jatmiko memiliki pengetahuan terkait praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh sang bupati.

BACA JUGA: Pengungkapan Gabungan, Polisi Bongkar BBM Subsidi dan Tambang Ilegal di Way Kanan

 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa hubungan keluarga sekaligus posisi Jatmiko sebagai pejabat publik menjadi perhatian penyidik.

 

“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki hubungan kekerabatan dan sebagai pejabat juga mengetahui praktik-praktik tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir suara.com.

 

Jatmiko sebelumnya turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (10/4/2026). Ia saat ini diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap lebih jauh pola dan mekanisme dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

 

KPK menilai modus yang digunakan dalam perkara ini berbeda dari praktik serupa yang pernah diungkap sebelumnya. 

 

Biasanya, kata Asep, pemerasan dilakukan dengan ancaman mutasi jabatan atau pencopotan pejabat untuk menimbulkan efek jera.

 

“Selama ini dalam beberapa operasi tangkap tangan dengan pasal pemerasan, modusnya tidak seperti ini. Biasanya ada ancaman rolling atau ada contoh pejabat yang diganti sehingga menimbulkan ketakutan. Namun dalam kasus ini tidak demikian,” jelasnya.

 

Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan dokumen berupa surat pernyataan pengunduran diri yang telah ditandatangani pejabat terkait di atas materai tanpa mencantumkan tanggal. Surat tersebut diduga dijadikan alat untuk menekan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyerahkan sejumlah uang.

 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam rentang tahun anggaran 2025 hingga 2026.

 

 

 

BACA JUGA: Pengungkapan Gabungan, Polisi Bongkar BBM Subsidi dan Tambang Ilegal di Way Kanan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA