Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Way Kanan — Polres Way Kanan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (10/4/2026) dini hari.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto menyampaikan, pengungkapan dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba sekitar pukul 00.05 WIB di wilayah Kampung Sapto Renggo, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
BACA JUGA: Lampung Juara Umum Kejurnas Karate Shokaido 2026, Raih 85 Medali
“Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu,” ujar AKBP Didik.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SU (40), warga Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, dan SR alias Batak, warga Kampung Sapto Renggo, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Penangkapan terhadap tersangka SU bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di Kampung Sapto Renggo.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SU di salah satu rumah di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran 6x4 cm yang berisi tiga bungkus plastik klip kecil.
Masing-masing berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,61 gram, yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kiri milik tersangka.
Selanjutnya, sekitar pukul 00.10 WIB, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SR alias Batak di kediamannya di Kampung Sapto Renggo.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka SR, polisi menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,41 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak berwarna putih bertuliskan “Singer”.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 37 bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A16 warna hitam.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
BACA JUGA: Lampung Juara Umum Kejurnas Karate Shokaido 2026, Raih 85 Medali
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
BERLANGGANAN BERITA