Logo Saibumi

Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Ibu Dua Anak, Driver Ojol di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Ibu Dua Anak, Driver Ojol di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung — Seorang pengemudi ojek online berinisial MD (29), warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, diamankan warga setelah diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau “begal payudara” di wilayah Kecamatan Kedaton, Jumat (10/4/2026).

 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Patria, Gang Cempaka. Korban, perempuan berinisial MJ (34), saat itu tengah berjalan kaki bersama dua anaknya yang masih balita.

BACA JUGA: KPK Sita Uang dan Barang Mewah dalam OTT Bupati Tulungagung, 18 Orang Ikut Diamankan

 

Modusnya, pelaku mendekati korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor. Saat berada di dekat korban, pelaku langsung melakukan aksi pelecehan dengan meremas bagian sensitif tubuh korban.

 

Korban yang terkejut spontan berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

 

Beruntung, pelaku segera diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian sehingga terhindar dari amukan massa.

 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Pelaku menggunakan sepeda motor mendekati korban dari arah belakang, kemudian melakukan perbuatan cabul dengan meremas payudara bagian sebelah kanan korban menggunakan tangan sebelah kiri,” ujar Kompol Gigih.

 

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

 

“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya. Motifnya karena spontan, pelaku mengaku kerap terangsang saat melihat tubuh wanita dari arah belakang. Namun demikian, hal ini masih terus kami dalami,” jelasnya.

 

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta pakaian milik korban.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 KUHPidana atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

BACA JUGA: KPK Sita Uang dan Barang Mewah dalam OTT Bupati Tulungagung, 18 Orang Ikut Diamankan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA