Logo Saibumi

Bupati Tulungagung Jadi Tersangka, Diduga Minta Setoran Rp5 Miliar dari OPD

Bupati Tulungagung Jadi Tersangka, Diduga Minta Setoran Rp5 Miliar dari OPD

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung periode 2025–2026.

 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Gatut diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta setoran kepada sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

BACA JUGA: KPK Pastikan Tak Ada Utusan, Sahroni Bongkar Modus Pemerasan Pegawai KPK Gadungan

 

Total uang yang diminta mencapai Rp5 miliar, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per instansi.

 

“GSW diduga meminta setoran dari sejumlah OPD dengan total mencapai Rp5 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir Suara.com.

 

Dalam praktiknya, Gatut diduga menjalankan modus dengan cara menambah atau menggeser anggaran kedinasan, kemudian meminta potongan hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut sebelum dana dicairkan kepada OPD terkait.

 

Selain itu, Gatut juga diduga ikut mengatur proses pengadaan barang dan jasa, termasuk mengondisikan pemenang lelang dan menunjuk langsung rekanan tertentu dalam sejumlah proyek di OPD.

 

“GSW juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu,” tambah Asep.

 

Untuk melancarkan aksinya, Gatut disebut memerintahkan ajudannya, Yoga, bersama Sugeng (SUG), untuk menagih setoran kepada para kepala OPD. Penagihan dilakukan secara intensif, bahkan terhadap kepala dinas yang belum menyetor diperlakukan layaknya memiliki utang pribadi.

 

“Setiap kali terdapat permintaan dari Gatut, Yoga bersama ajudan lainnya berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat Gatut ada kebutuhan,” jelas Asep.

 

Dari total permintaan Rp5 miliar, KPK telah menemukan bukti bahwa Gatut menerima sekitar Rp2,7 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk gaya hidup mewah dan kebutuhan lainnya.

 

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan lainnya. Uang tersebut juga digunakan untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” paparnya.

 

Atas perbuatannya, Gatut dan ajudannya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

BACA JUGA: KPK Pastikan Tak Ada Utusan, Sahroni Bongkar Modus Pemerasan Pegawai KPK Gadungan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA