Foto Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya mengamankan empat orang yang diduga menyamar sebagai pegawai KPK dan menawarkan jasa pengaturan perkara di lembaga antirasuah. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar USD 17.400.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai utusan pimpinan KPK.
BACA JUGA: Tingkatkan Kesiapsiagaan, Polres Pringsewu Latihan Sispammako dan Sispamkota
“Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” uajr Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dilansir suara.com, Jumat (10/4/2026).
KPK mengingatkan seluruh pihak, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat umum agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusinya.
“KPK mengimbau kepada seluruh jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta berbagai unsur masyarakat lainnya, agar selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan, ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK,” tegas Budi.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum jika menemukan praktik serupa.
“Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,” tutur Budi.
“Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK,” tambah dia.
Budi menegaskan, KPK tidak pernah menunjuk pihak mana pun sebagai perpanjangan tangan, termasuk organisasi, konsultan, pengacara, maupun perwakilan resmi lembaga tersebut.
Lebih lanjut, ia memastikan KPK juga tidak memiliki kantor cabang di daerah maupun bekerja sama dengan media yang menggunakan nama KPK.
“KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah. Situs resmi yang dikelola oleh KPK dapat diakses di www.kpk.go.id,” pungkas Budi.
BACA JUGA: Tingkatkan Kesiapsiagaan, Polres Pringsewu Latihan Sispammako dan Sispamkota
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 77
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA