Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Mesuji — Tim Tekab 308 Polres Mesuji berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor).
Tersangka berinisial AY (32), warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.
BACA JUGA: DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan PPh 2025, Ini Ketentuannya
Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Fernandes, membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka kita amankan di tempat pelariannya saat berada di rumah kerabatnya yang berada di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji tanpa perlawanan," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AY diketahui telah dua kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Mesuji Timur.
Aksi pertama dilakukan di Desa Margo Mulyo bersama seorang rekan berinisial IC yang masih buron serta TN yang telah lebih dulu ditangkap dan kini menjalani hukuman di Lapas Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Selanjutnya, pelaku kembali melakukan aksi serupa bersama tersangka lain berinisial WD.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi serta tidak memiliki pekerjaan tetap.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, STNK dan BPKB milik korban, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Redmi dan Oppo.
"Saat ini tersangka telah di amankan di Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara," pungkasnya.
BACA JUGA: DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan PPh 2025, Ini Ketentuannya
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA