Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada campur tangan pihak luar dalam keputusan pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) KPK menjadi tahanan rumah.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan secara internal dan sesuai prosedur yang berlaku.
BACA JUGA: Bukan Keputusan Individu, KPK Jelaskan Alasan Tahanan Rumah Yaqut
“Sejauh ini tidak ada intervensi eksternal karena seluruh pihak yang harus menerima pemberitahuan sudah kami informasikan sesuai ketentuan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir beritasatu.com, Kamis (26/3/2026).
Asep menjelaskan, kebijakan pengalihan penahanan tersebut telah mengacu pada ketentuan hukum, khususnya Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain dasar hukum, KPK juga mempertimbangkan berbagai aspek lain, seperti kondisi kesehatan tersangka serta strategi dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Semua dilakukan berdasarkan perhitungan dan strategi penanganan perkara, termasuk kapan penahanan dilakukan maupun penetapan tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman, menyoroti adanya dugaan intervensi eksternal dalam kasus tersebut. Ia bahkan melaporkan sejumlah pimpinan KPK, termasuk Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK Budi Prasetyo, ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu (25/3/2026).
KPK menegaskan setiap kebijakan yang diambil dalam proses penegakan hukum dilakukan secara independen dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Bukan Keputusan Individu, KPK Jelaskan Alasan Tahanan Rumah Yaqut
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 651
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 91
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 61
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 57
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA