Foto | Istimewa | Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Saibumi.com(SMSI), Jakarta— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang kebijakan perpajakan terkait implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Jumat (27/3/2026).
Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui sistem inti administrasi perpajakan yang tengah diimplementasikan.
BACA JUGA: ASDP Catat Penurunan Penumpang di Bakauheni, Kendaraan Logistik Justru Naik
DJP menjelaskan, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh penerapan sistem baru dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.
Selain itu, DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan.
Melalui beleid tersebut, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif kepada wajib pajak orang pribadi dalam tiga kondisi. Pertama, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang disampaikan hingga satu bulan setelah batas waktu pelaporan.
Selanjutnya, keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 orang pribadi yang dilakukan hingga satu bulan setelah jatuh tempo pembayaran.
Kemudian, kekurangan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas SPT Tahunan yang mendapatkan perpanjangan waktu pelaporan, sepanjang pelunasan dilakukan dalam jangka waktu yang sama, yakni maksimal satu bulan setelah jatuh tempo.
DJP menegaskan bahwa cakupan kebijakan ini meliputi SPT Tahunan untuk satu tahun pajak maupun bagian tahun pajak. Adapun sanksi administratif yang dihapuskan berupa denda atau bunga sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penghapusan sanksi tersebut dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telah terlanjur diterbitkan, maka Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi administratif tersebut secara jabatan.
Lebih lanjut, DJP memastikan bahwa keterlambatan penyampaian SPT dalam kebijakan ini tidak menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun alasan penolakan pengajuan status tersebut.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 Maret 2026. Melalui kebijakan ini, DJP berharap dapat memberikan dukungan administratif bagi wajib pajak orang pribadi di masa transisi implementasi sistem inti administrasi perpajakan.
BACA JUGA: ASDP Catat Penurunan Penumpang di Bakauheni, Kendaraan Logistik Justru Naik
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 86
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA