Logo Saibumi

Bukan Keputusan Individu, KPK Jelaskan Alasan Tahanan Rumah Yaqut

Bukan Keputusan Individu, KPK Jelaskan Alasan Tahanan Rumah Yaqut

Foto | Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan status penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah dilakukan berdasarkan keputusan kelembagaan, bukan keputusan individu.

 

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil melalui mekanisme resmi internal lembaga. 

BACA JUGA: Jalinsum Masih Gelap Meski Pemprov Lampung Aktifkan 100 LPJU

 

“Keputusan itu bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan lembaga setelah dilakukan rapat atau ekspos,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, dilansir beritasatu.com, Jumat (27/3/2026).

 

Menurut Asep, KPK tidak serta-merta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan. Sejumlah aspek menjadi pertimbangan, termasuk ketentuan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, dampak dari keputusan tersebut serta strategi dalam penanganan perkara turut menjadi bahan evaluasi sebelum keputusan diambil.

 

Pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah yang berlangsung selama lima hari, yakni pada 19 hingga 23 Maret 2026, sempat memicu perhatian publik. 

 

Kebijakan tersebut dinilai kurang transparan dan disebut sebagai kali pertama KPK mengalihkan tahanan dalam kasus korupsi ke skema tahanan rumah.

BACA JUGA: Jalinsum Masih Gelap Meski Pemprov Lampung Aktifkan 100 LPJU

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA