Logo Saibumi

Pengalihan Penahanan Yaqut Dinilai Buka Celah Melemahnya Penegakan Hukum

Pengalihan Penahanan Yaqut Dinilai Buka Celah Melemahnya Penegakan Hukum

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyoroti kebijakan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah.

 

Pengalihan penahanan tersebut diketahui mulai diberlakukan sejak Kamis (19/3/2026). Namun, langkah itu dinilai memunculkan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait konsistensi penegakan hukum di lembaga antirasuah.

BACA JUGA: Polisi Amankan 9 Remaja Usai Keributan di Way Dadi Sukarame

 

“Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” ujar Praswad kepada wartawan, dilansir suara.com.

 

Menurut Praswad, kebijakan tersebut berpotensi menjadi preseden yang berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan. Ia menilai, jika satu tersangka mendapatkan perlakuan pengalihan penahanan, maka bukan tidak mungkin tersangka lain akan mengajukan permohonan serupa.

 

Ia juga menyinggung potensi pelanggaran asas equality before the law apabila KPK tidak memberikan perlakuan yang sama terhadap tersangka lainnya.

 

“Dari sisi teknis penyidikan, status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum,” jelas Praswad.

 

“Kondisi ini berisiko serius mengganggu independensi proses hukum dan melemahkan upaya pembuktian,” sambungnya.

 

Lebih lanjut, Praswad menilai kebijakan tersebut secara tidak langsung dapat menurunkan derajat tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. Hal ini, menurutnya, berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap keseriusan penegakan hukum di Indonesia.

 

Ia juga mengingatkan bahwa langkah tersebut dapat berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Jika kebijakan serupa terus berlanjut, publik berpotensi memandang proses penegakan hukum sebagai sesuatu yang tidak lagi mencerminkan rasa keadilan.

 

“Alih-alih memperkuat legitimasi, kebijakan ini justru memperdalam ketidakpercayaan masyarakat. Publik dapat melihat penegakan hukum di negara ini sebagai sesuatu yang tidak lebih dari sekadar omong kosong belaka,” tegasnya.

 

Atas dasar itu, Praswad mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera mengambil langkah dengan memeriksa pimpinan KPK yang menyetujui kebijakan pengalihan penahanan tersebut.

BACA JUGA: Polisi Amankan 9 Remaja Usai Keributan di Way Dadi Sukarame

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA