Foto Istimewa
Saibumii.com(SMSI), Jakarta — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, berencana mengajukan permohonan pengalihan penahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan pengalihan status tahanan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Rencana tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, yang menyebut pengajuan itu masih dalam tahap perencanaan.
BACA JUGA: KPK Kembalikan Eks Menteri Agama ke Rutan untuk Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
“Rencana gitu (akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan),” ujar Aziz kepada wartawan, Senin (23/3/2026).
Aziz menilai, dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan langkah yang tidak biasa dilakukan oleh KPK. Hal tersebut, kata dia, menjadi pertimbangan sekaligus inspirasi bagi kliennya untuk mengajukan permohonan serupa.
Selain itu, Aziz mengungkapkan bahwa rencana pengajuan pengalihan penahanan juga didasari oleh kebutuhan pribadi dan kondisi kesehatan Noel. Ia menyebut kliennya ingin merayakan Hari Raya Paskah bersama keluarga.
“Karena Paskah. Kemudian menurut dokter, dia harus ada tindakan medis kecil di kepala yang mengharuskan menginap di rumah sakit, ada perawatan,” jelas Aziz.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait kemungkinan pengajuan permohonan pengalihan penahanan oleh pihak Noel. Namun, KPK sebelumnya menyatakan bahwa setiap permohonan akan dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: KPK Kembalikan Eks Menteri Agama ke Rutan untuk Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 99
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
BERLANGGANAN BERITA