Logo Saibumi

KPK Kembalikan Eks Menteri Agama ke Rutan untuk Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

KPK Kembalikan Eks Menteri Agama ke Rutan untuk Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, kembali dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026). Pengembalian tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan oleh penyidik.

 

Sebelumnya, KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut dari Rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Namun, pada hari ini, Yaqut kembali ditempatkan di Rutan KPK.

BACA JUGA: Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Jalani Tahanan Rumah, Tanpa Borgol

 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemindahan tersebut berkaitan dengan agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan terhadap tersangka.

 

“Karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, dilansir suara.com, Jakarta Selatan.

 

Selain itu, Asep juga mengungkapkan adanya perkembangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut. Menurutnya, tim penyidik akan menyampaikan progres terbaru dalam waktu dekat.

 

“Besok rencananya kami ada progres terkait dengan penanganan kuota haji ini,” tambah Asep.

 

Ia pun meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut yang akan disampaikan melalui konferensi pers oleh KPK.

 

“Ditunggu saja besok progresnya dan tentunya kita akan konpers lagi besok,” pungkasnya.

 

KPK menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara, termasuk pengalihan dan pengembalian status penahanan, dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Jalani Tahanan Rumah, Tanpa Borgol

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA