Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Kondisi kesehatan menjadi salah satu pertimbangan utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyetujui pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.
KPK mengungkapkan hasil pemeriksaan medis terhadap mantan Menteri Agama tersebut. Berdasarkan asesmen tim kesehatan, Yaqut diketahui mengidap penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD) akut atau gangguan asam lambung yang cukup parah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kondisi tersebut membutuhkan penanganan khusus, terutama terkait fungsi pencernaan.
“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Suara.com, Selasa (24/3/2026).
Selain itu, tim medis KPK juga menemukan bahwa Yaqut memiliki riwayat penyakit asma. Kombinasi kedua kondisi tersebut dinilai memerlukan perhatian khusus selama proses penyidikan berlangsung.
Asep menegaskan, faktor kesehatan menjadi salah satu dasar objektif bagi penyidik dalam menentukan lokasi penahanan yang paling memungkinkan bagi tersangka.
“Jadi, tentunya ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” katanya, sebagaimana dilansir Antara.
KPK memastikan, meski status penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah, proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 85
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA