Foto | Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Dodi Abdul Kadir, memastikan kliennya akan tetap bersikap kooperatif meskipun kini menjalani tahanan rumah.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengalihkan status penahanan Gus Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026.
BACA JUGA: MAKI Soroti Transparansi KPK dalam Pengalihan Penahanan Yaqut
“Gus Yaqut selama ini selalu kooperatif dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan, termasuk proses hukum di KPK. Oleh karenanya, penasihat hukum yakin Gus Yaqut akan melaksanakan seluruh kewajiban yang ditetapkan,” ujar Dodi kepada wartawan, dilansir Suara.com, Senin (23/3/2026).
Dodi juga memastikan bahwa seluruh prosedur pengalihan penahanan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, ia menyebut bahwa pertimbangan terkait dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
“Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut,” tambah Dodi.
Sebelumnya, KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam,” jelas Budi kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, pengalihan penahanan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. KPK kemudian menelaah permohonan tersebut dan mengabulkannya dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” tutur Budi.
Ia menambahkan, meskipun status penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan secara ketat terhadap yang bersangkutan.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambah dia.
KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum serta prosedur penyidikan yang berlaku terhadap seorang tersangka.
BACA JUGA: MAKI Soroti Transparansi KPK dalam Pengalihan Penahanan Yaqut
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 86
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA