Logo Saibumi

MAKI Soroti Transparansi KPK dalam Pengalihan Penahanan Yaqut

MAKI Soroti Transparansi KPK dalam Pengalihan Penahanan Yaqut

Foto | Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa pimpinan hingga penyidik terkait keputusan pengalihan status penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengaku kecewa atas kebijakan tersebut. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengalihan penahanan Yaqut yang tengah tersangkut kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

BACA JUGA: Polisi Petakan Titik Rawan Macet di Jalur Wisata Pantai Pesawaran

 

“Kami mendesak Dewas KPK menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Boyamin, dilansir beritastau.com.

 

Menurutnya, kejanggalan pertama terletak pada tidak adanya pengumuman resmi dari KPK kepada publik terkait pengalihan status penahanan tersebut. Ia menilai hal ini bertentangan dengan asas keterbukaan yang seharusnya dijunjung oleh lembaga antirasuah.

 

Boyamin menyebut, publik justru mengetahui informasi tersebut dari pihak keluarga, yakni Immanuel Ebenezer. Kondisi ini dinilai menimbulkan kesan adanya upaya menutup-nutupi informasi.

 

Kejanggalan berikutnya berkaitan dengan pihak yang mengambil keputusan. Boyamin menilai pengalihan penahanan seharusnya dilakukan dengan persetujuan pimpinan KPK, bukan hanya oleh penyidik.

 

“Harus dijelaskan apakah ini atas dasar kebutuhan penyidikan dan sudah disetujui pimpinan. Kalau tidak, ini menjadi persoalan serius,” tegasnya.

 

Selain itu, MAKI juga menyoroti alasan pengalihan penahanan yang tidak didasarkan pada kondisi kesehatan. Boyamin menilai, selama ini KPK umumnya memberikan penangguhan atau pengalihan penahanan jika tersangka dalam kondisi sakit.

 

Ia pun mempertanyakan keputusan tersebut, terlebih dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif terhadap tahanan lain di KPK.

 

Sebelumnya, KPK resmi mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam setelah permohonan dari pihak keluarga dikabulkan. 

 

Meski demikian, KPK menegaskan pengalihan tersebut bukan karena alasan kesehatan. Hingga kini, alasan detail kebijakan tersebut belum disampaikan secara terbuka dan masih menjadi sorotan publik.

BACA JUGA: Polisi Petakan Titik Rawan Macet di Jalur Wisata Pantai Pesawaran

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA