Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mempertanyakan transparansi lembaga tersebut terkait pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Yudi menilai keterbukaan informasi kepada publik terkait perubahan status penahanan tersebut baru dilakukan setelah adanya informasi dari pihak luar.
BACA JUGA: KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut ke Rumah, Kuasa Hukum: Tetap Kooperatif
Ia menyebut, publik mengetahui kondisi tersebut setelah istri dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yakni Silvia Rinita Harefa, mengungkap bahwa Gus Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Silvia saat mengunjungi suaminya pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri, atau dua hari setelah status penahanan Gus Yaqut dialihkan.
“Transparansi ke publik baru ada ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak berada di tahanan. KPK baru kemudian sampaikan ada penangguhan penahanan dengan dalih menjadi tahanan rumah,” ujar Yudi kepada wartawan, dilansir Suara.com, Senin (23/3/2026).
Lebih lanjut, Yudi menilai kebijakan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah tersebut berpotensi menimbulkan preseden yang kurang baik dalam penegakan hukum. Ia menilai, keputusan tersebut dapat memicu tuntutan serupa dari tahanan lain.
“Ketika Yaqut dapat status tahanan rumah maka semua tahanan tentu akan meminta penangguhan dari tahanan rutan dan seharusnya mereka dapat juga karena asas keadilan,” jelas Yudi.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut berisiko merusak sistem pemberantasan korupsi yang selama ini dibangun KPK dengan standar integritas tinggi.
“Ini akan kacau, akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi yang dibangun KPK sejak berdiri,” pungkas dia.
Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah.
BACA JUGA: KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut ke Rumah, Kuasa Hukum: Tetap Kooperatif
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 85
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA