Logo Saibumi

KPK Buka Suara Soal Tahanan Rumah Yaqut, Ini Alasannya

KPK Buka Suara Soal Tahanan Rumah Yaqut, Ini Alasannya

Foto Istimewa | Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang kemudian diproses sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Soroti Pengalihan Penahanan Yaqut, Dinilai Berisiko Ganggu Proses Hukum

 

"Bukan karena kondisi sakit mas, jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujar Budi dalam keterangannya, dilansir Beritasatu.com. 

 

Ia menjelaskan, pengalihan status penahanan Yaqut telah diberlakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Sebelumnya, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK cabang Gedung Merah Putih.

 

Menanggapi perbandingan dengan kasus lain, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Budi menegaskan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda, termasuk dalam strategi penanganannya.

 

"Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," tandas Budi.

 

KPK juga memastikan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara. Namun, hingga kini belum ada kepastian terkait batas waktu penahanan rumah tersebut.

 

"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen, untuk sampai kapannya nanti akan di-update lagi," tandasnya.

 

Pengalihan status penahanan ini sempat menjadi sorotan publik lantaran baru diumumkan dua hari setelah keputusan diambil. Diketahui, permohonan dari pihak keluarga telah diajukan sejak Selasa (17/3/2026) sebelum akhirnya dikabulkan.

 

Budi menegaskan, keputusan tersebut telah melalui kajian sesuai dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

 

"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ (Yaqut) dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin. Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal Selasa (17/3/2026)," ujar Budi.

BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Soroti Pengalihan Penahanan Yaqut, Dinilai Berisiko Ganggu Proses Hukum

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA