Foto | Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Kebijakan pengalihan status penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah menuai sorotan. Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesan keistimewaan dalam proses penegakan hukum.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Praswad Nugraha, menilai keputusan itu dapat menciptakan preseden buruk, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Juara KDI 2026 Intan Dapat Beasiswa, Bupati Lamtim: Harus Jadi Inspirasi
“Jika satu tersangka mendapat perlakuan seperti ini, maka sangat mungkin tahanan lain akan mengajukan hal serupa. Jika tidak dikabulkan, KPK berpotensi melanggar asas equality before the law,” ujarnya, dilansir dari Beritasatu.com.
Dari sisi teknis penyidikan, Praswad menilai status tahanan rumah membuka peluang bagi tersangka untuk berkomunikasi dengan pihak luar. Kondisi tersebut dinilai berisiko dimanfaatkan untuk menyusun strategi, melakukan konsolidasi, hingga memengaruhi jalannya proses hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menurunkan tingkat keseriusan penanganan perkara korupsi. Jika dibiarkan, kejahatan korupsi yang selama ini dikategorikan sebagai extraordinary crime bisa dipersepsikan sebagai kejahatan biasa.
Lebih lanjut, Praswad menyoroti dampak terhadap kepercayaan publik. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus kredibilitas KPK dan memunculkan sikap skeptis di masyarakat terhadap penegakan hukum.
Terkait hal itu, Praswad mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memeriksa pimpinan lembaga tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran etik.
Tak hanya itu, ia juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki kemungkinan adanya intervensi dalam keputusan tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Langkah korektif harus segera diambil agar tidak menjadi kebiasaan yang merusak sistem hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Diketahui, Yaqut resmi menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam setelah KPK mengabulkan permohonan dari pihak keluarga.
Sebelumnya, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK cabang Gedung Merah Putih sebelum statusnya dialihkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kebijakan tersebut. Ia menyebut pengalihan penahanan bukan karena alasan kesehatan, melainkan berdasarkan permohonan keluarga yang telah diproses sesuai ketentuan hukum.
“Permohonan dari keluarga sudah kami terima dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Budi.
KPK menyatakan permohonan itu telah diajukan sejak 17 Maret 2026 dan dikabulkan setelah melalui kajian berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski demikian, KPK menegaskan status tahanan rumah tersebut bersifat sementara dan tetap dalam pengawasan ketat. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai batas waktu pengalihan penahanan tersebut.
BACA JUGA: Juara KDI 2026 Intan Dapat Beasiswa, Bupati Lamtim: Harus Jadi Inspirasi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 86
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA