Foto | Istimewa | Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah catatan terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Catatan tersebut mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobar, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
BACA JUGA: KPK Maraton Geledah Sejumlah Lokasi di Rejang Lebong, Amankan Dokumen dan Uang Tunai
Sebelum peristiwa OTT terjadi, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) sebenarnya telah melakukan pendampingan serta penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah itu.
Pendampingan dilakukan melalui berbagai instrumen, di antaranya Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, berdasarkan skor MCSP 2025, Pemkab Rejang Lebong memperoleh nilai 77. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 72 dan tahun 2023 dengan skor 71.
“Meski demikian, sektor PBJ masih menjadi salah satu area yang menorehkan catatan merah,” ujar Budi kepada wartawan, dilansir suara.com, Senin (16/3/2026).
Ia merinci, pada tahun 2025 nilai sektor PBJ di Pemkab Rejang Lebong tercatat sebesar 61. Dari angka tersebut, pelaksanaan PBJ hanya mendapatkan skor 41, sementara PBJ strategis memperoleh nilai 68.
Pada tahun sebelumnya, yakni 2024, sektor PBJ bahkan hanya memperoleh skor 32. Sementara untuk pengendalian PBJ strategis tercatat sangat rendah, yakni hanya 16 poin.
Data tersebut menunjukkan bahwa tata kelola pengadaan barang dan jasa, khususnya pada proyek-proyek strategis yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah seperti infrastruktur, masih memiliki sejumlah kerentanan yang perlu diperkuat.
Selain itu, dari sisi indeks integritas yang diukur melalui Survei Penilaian Integritas (SPI), Pemkab Rejang Lebong juga masih berada pada kategori rentan. Nilai SPI tercatat sebesar 70,36 atau turun 4,26 poin dibandingkan tahun 2024.
“Penurunan terlihat pada beberapa aspek, di antaranya sosialisasi antikorupsi yang turun dari 69,7 menjadi 61,05,” tambah Budi.
Meski demikian, terdapat peningkatan pada aspek pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Skor pada komponen tersebut naik dari 64,4 menjadi 69,98.
Sementara itu, pada komponen penilaian dari para pakar atau ahli, skor yang diperoleh berada di angka 61,7 poin. Nilai tersebut dinilai menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam memperkuat sistem integritas serta tata kelola pemerintahan di daerah tersebut.
“KPK berharap berbagai data pemetaan risiko melalui SPI dan MCSP dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem tata kelola,” tutur Budi.
“Dengan demikian, pengelolaan anggaran publik, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa, dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta mampu menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandas dia.
BACA JUGA: KPK Maraton Geledah Sejumlah Lokasi di Rejang Lebong, Amankan Dokumen dan Uang Tunai
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 85
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA