Foto | istimewa | Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari
Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa tempat yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari kantor hingga kediaman sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Kasus Kuota Haji Bergulir, KPK Buka Kemungkinan Tersangka Baru dari Kalangan Swasta
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor dan Rumah Bupati Rejang Lebong, Kantor dan Rumah Kepala Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, serta rumah para pelaku dan saksi terkait.
“Maraton penggeledahan dilakukan sejak hari Jumat (13/3) hingga Minggu (15/3),” ujar Budi kepada wartawan, dilansir suara.com, Senin (16/3/2026).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa perangkat elektronik, dokumen, hingga uang tunai.
“Dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar,” tutur Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM), dan Youki Yusdiantoro (YK).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.
Dalam kasus ini, Muhammad Fikri Thobar dan Hary Eko Purnomo diduga berperan sebagai pihak penerima. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta diduga berperan sebagai pemberi dalam perkara tersebut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BACA JUGA: Kasus Kuota Haji Bergulir, KPK Buka Kemungkinan Tersangka Baru dari Kalangan Swasta
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 85
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA