Foto | Istimewa | Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Dalam pengembangan kasus tersebut, lembaga antirasuah itu membuka peluang menetapkan tersangka baru dari pihak swasta.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga terlibat dalam kebijakan pengalihan kuota haji yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
BACA JUGA: KPK Bongkar Dugaan Setoran Dana THR di Pemkab Cilacap, Dua Pejabat Jadi Tersangka
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik masih mendalami sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan unsur swasta.
“Terkait kemungkinan adanya tersangka dari pihak swasta, silakan ditunggu saja perkembangannya,” kata Asep kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Meski membuka peluang adanya tersangka baru, KPK belum mengungkap identitas pihak swasta yang tengah didalami dalam penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menahan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep pada Kamis (12/3/2026).
Selain itu, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengalihan kuota haji tersebut.
BACA JUGA: KPK Bongkar Dugaan Setoran Dana THR di Pemkab Cilacap, Dua Pejabat Jadi Tersangka
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 85
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA