Foto | Ilustrasi | Komisi Pemberantasan Korupsi | KPK
Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3/2026).
BACA JUGA: Polda Lampung Catat Penurunan Kasus Kejahatan Selama Operasi Ketupat Krakatau 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari instruksi Bupati Syamsul kepada Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan sejumlah dana menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Dana yang dikumpulkan tersebut rencananya akan digunakan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kepentingan pribadi serta sejumlah pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap.
Dalam pelaksanaannya, Sadmoko kemudian berkoordinasi dengan tiga Asisten Daerah, yaitu Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, dan Budi Santoso.
Ketiga pejabat tersebut selanjutnya meminta setoran dana dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap dengan target pengumpulan mencapai Rp750 juta.
“Target tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan THR eksternal yang diperkirakan mencapai Rp515 juta,” kata Asep saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Diketahui, Pemkab Cilacap membawahi 25
organisasi perangkat daerah (OPD), dua rumah sakit umum daerah (RSUD), serta 20 puskesmas.
Pada awalnya, setiap satuan kerja ditargetkan menyetor dana sebesar Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam realisasinya, nilai setoran berbeda-beda, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta, tergantung kesepakatan dengan Ferry Adhi Dharma.
Perangkat daerah yang tidak mampu memenuhi target awal diminta melapor kepada Ferry untuk dilakukan penyesuaian nilai setoran.
KPK juga mengungkapkan bahwa seluruh dana tersebut ditargetkan terkumpul sebelum dimulainya masa libur Lebaran pada 13 Maret 2026. Apabila terdapat perangkat daerah yang belum menyetor, para Asisten Daerah disebut melakukan penagihan secara intensif dengan melibatkan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
KPK memastikan masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik dugaan pemerasan tersebut.
BACA JUGA: Polda Lampung Catat Penurunan Kasus Kejahatan Selama Operasi Ketupat Krakatau 2026
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 651
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 90
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 60
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA