Foto | Istimewa | Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Penetapan dilakukan setelah penyidik KPK menggelar perkara di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) siang.
BACA JUGA: Penegakan Hukum dan Etik Hakim Disorot, Komisi Yudisial Periksa Dua Hakim PN Depok
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan tim KPK secara tertutup di wilayah Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penetapan status hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, yakni maksimal 1x24 jam sejak penangkapan.
“Pada siang tadi juga sudah dilakukan ekspose untuk menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan. Sehingga dalam waktu 1x24 jam kami sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak dimaksud,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dilansir beritasatu.com.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang pasti dalam ekspose siang ini dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bupati dan Sekda Cilacap bersama sejumlah pihak lain terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Dalam operasi tersebut, tim KPK awalnya mengamankan sebanyak 27 orang di wilayah Kabupaten Cilacap.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan proyek. Antara lain uang tunai, dokumen penting, serta barang bukti elektronik yang saat ini masih dianalisis lebih lanjut.
“Untuk uang tunai yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah ratusan juta rupiah. Untuk konstruksi perkara dan kronologinya nanti akan kami jelaskan lebih rinci saat konferensi pers,” ungkap Budi.
KPK menyatakan operasi tersebut dilakukan secara tertutup guna menjaga proses penyelidikan di daerah tetap berjalan lancar.
BACA JUGA: Penegakan Hukum dan Etik Hakim Disorot, Komisi Yudisial Periksa Dua Hakim PN Depok
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 79
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA