Logo Saibumi

KPK Kejar Pejabat Rejang Lebong hingga Gang Sempit, Rp310 Juta Disita

KPK Kejar Pejabat Rejang Lebong hingga Gang Sempit, Rp310 Juta Disita

Foto | Istimewa | Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam operasi tersebut, tim penyidik sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan sejumlah pihak yang diduga terlibat.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik telah memantau pergerakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, yang diduga membawa uang suap terkait ijon proyek.

BACA JUGA: Bhayangkara Presisi Lampung FC Tundukkan Arema FC 2-1, Catat Lima Kemenangan Beruntun

 

Pemantauan dimulai ketika Hary Eko Purnomo berboncengan sepeda motor dengan stafnya, Santri Ghozali, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di dinas tersebut.

 

“Tim terus mengikuti para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini. Saat itu HEP dibonceng oleh SAG dan diduga membawa ransel yang berisi uang yang merupakan bagian dari suap ijon proyek,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir beritasatu.com, Rabu (11/3/2026).

 

Dalam proses pengawasan, Hary Eko Purnomo dan rekannya sempat masuk ke sejumlah gang kecil sehingga tim penyidik kehilangan jejak. Namun setelah dilakukan pencarian, tim kembali menemukan keberadaan yang bersangkutan.

 

Saat ditemukan kembali, Hary Eko Purnomo diketahui telah berganti kendaraan dari sepeda motor menjadi mobil.

 

“Pihak-pihak ini sempat masuk di beberapa jalan kecil atau gang dan tim sempat kehilangan jejak. Namun kemudian tim mendapatkan lagi ketika yang bersangkutan sudah berganti menggunakan mobil,” tambahnya.

 

Tim KPK kemudian terus memantau hingga akhirnya mengamankan Hary Eko Purnomo bersama sejumlah pihak lainnya saat mereka sedang berbuka puasa di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.

 

Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp310 juta yang diduga merupakan bagian dari suap ijon proyek.

 

“Tim mengamankan Kadis PUPR-PKP tersebut sekitar pukul 18.00 WIB bersama uang sejumlah Rp310 juta,” tegas Budi.

 

Selain itu, tim KPK juga melakukan pengejaran terhadap pihak swasta Irsyad Satria Budiman yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Tim bahkan sempat terlibat aksi kejar-kejaran mobil hingga larut malam sebelum akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan.

 

“Tim masih terus melakukan pengejaran hingga pukul 23.30 WIB. Sempat terjadi kejar-kejaran mobil dan akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Bengkulu,” jelas Budi.

 

Dalam kasus dugaan suap ijon proyek ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari di rumah tahanan cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

 

BACA JUGA: Bhayangkara Presisi Lampung FC Tundukkan Arema FC 2-1, Catat Lima Kemenangan Beruntun

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA