Foto Istimewa | Tambang Emas Ilegal di Waykanan
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung- Polisi mengungkap adanya pola bisnis dan modus operandi dalam aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dari hasil penyelidikan awal, para pelaku menjalankan sistem bagi hasil antara penambang dan pemilik lahan yang digunakan sebagai lokasi pertambangan.
BACA JUGA: TNI Tegaskan Komitmen Dukung Polda Lampung Berantas Tambang Ilegal di Waykanan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan pembagian keuntungan tersebut umumnya menggunakan skema 70:30, yakni 70 persen untuk penambang dan 30 persen untuk pemilik lahan.
“Modus operandinya ada yang bekerja secara kelompok dengan sistem bagi hasil. Dari hasil tambang itu sekitar 70 persen untuk penambang dan 30 persen untuk pemilik lahan,” ujar Heri, Rabu (11/3/2026).
Pola tersebut terungkap dari pemeriksaan awal terhadap para pelaku yang diamankan dalam operasi penertiban tambang ilegal yang dilakukan aparat kepolisian pada 8 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 24 orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Para pelaku ditangkap dari tujuh titik lokasi tambang yang tersebar di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Heri menjelaskan, tujuh titik penambangan tersebut berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk, dan Kecamatan Baradatu.
“Dari kegiatan kami di lapangan, kami menemukan tujuh titik penambangan di tiga kecamatan. Dari perhitungan awal, ada sekitar 200 hektare lahan milik PTPN yang digarap menjadi tambang emas oleh para pelaku,” tambahnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa sebagian besar pekerja tambang merupakan warga lokal yang berasal dari Kabupaten Way Kanan dan daerah sekitarnya.
“Untuk para pekerjanya, rata-rata merupakan warga Way Kanan dan daerah sekitarnya,” ungkap Heri.
Penyidik kini masih terus mendalami status kepemilikan lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal tersebut. Polisi menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan berbagai pihak, baik dari unsur masyarakat maupun pihak lain.
“Nah, ini akan kita dalami ke depan. Apakah ada oknum dari pihak tertentu, baik dari kami, dari pihak perkebunan, atau memang itu tanah murni milik masyarakat, ini masih kita dalami,” tegasnya.
Menurut Heri, pihak perusahaan perkebunan juga mengaku dirugikan atas aktivitas tambang ilegal yang terjadi di wilayah konsesi mereka. Bahkan, laporan terkait aktivitas tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada aparat kepolisian.
“Kalau nanti ada dugaan kerja sama dengan PTPN dan sebagainya, justru pihak PTPN merasa dirugikan karena beberapa kali sudah melaporkan kepada kami bahwa di wilayahnya ada masyarakat atau oknum masyarakat yang melakukan aktivitas tersebut,” tuturnya.
Meski demikian, polisi tetap akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, termasuk masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan dan bekerja sama dengan para penambang ilegal.
“Ke depannya, masyarakat yang mengaku lahannya digunakan dan bekerja sama dengan para penambang ilegal ini tetap akan kami periksa dan tangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Lampung menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.
BACA JUGA: TNI Tegaskan Komitmen Dukung Polda Lampung Berantas Tambang Ilegal di Waykanan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
BERLANGGANAN BERITA