Logo Saibumi

Sidang Praperadilan, Ahli BPK Beberkan Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

Sidang Praperadilan, Ahli BPK Beberkan Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

Foto Ilustrasi

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat BPK, Najmatuzzahrah, saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

BACA JUGA: Pengawasan Program MBG Dibuka ke Publik, BGN Wajibkan SPPG Punya Akun Medsos

 

Dalam persidangan, tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Zahra terkait temuan BPK dalam audit investigatif yang dilakukan terhadap perkara tersebut.

 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Zahra menjelaskan bahwa pembahasan mengenai dugaan penyimpangan sebenarnya sudah masuk dalam pokok perkara. Meski demikian, ia memberikan gambaran umum mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan lembaganya.

 

“Ini sebenarnya sudah masuk ke materi pokok perkara, tapi saya spill sedikit. Iya ada, ada aliran dana, ada penjualan kuota. Petugas yang seharusnya gratis dijual, kemudian ada juga kuota yang diberikan kepada pihak yang tidak berhak,” ujar Zahra di persidangan, dilansir dari Suara.com.

 

Ia menegaskan bahwa berbagai dugaan penyimpangan tersebut telah dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang merupakan hasil akhir dari audit investigatif BPK.

 

Menanggapi pertanyaan lanjutan dari tim Biro Hukum KPK, Zahra memastikan bahwa seluruh temuan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam laporan pemeriksaan.

 

“Iya, dibuat di dalam laporan hasil pemeriksaan,” katanya.

 

Dalam keterangannya, Zahra juga menjelaskan bahwa dalam proses audit investigatif, BPK tetap memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terlapor maupun tersangka.

 

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari prinsip audit, termasuk konsep reverse proof, mengingat praktik kecurangan umumnya bersifat tersembunyi.

 

“Fraud itu selalu tersembunyi, sehingga kita harus melihat dari dua sisi. Kita harus membuktikan, bisa jadi dia bersalah, bisa jadi dia tidak bersalah sampai terbukti dengan fakta-fakta yang ditemukan,” tambahnya.

 

Zahra juga menegaskan bahwa BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan audit keuangan negara. Hal itu, kata dia, pernah dijelaskan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam forum di BPK dan juga sesuai dengan ketentuan Pasal 603 KUHP.

 

Dalam persidangan tersebut, Zahra turut mendapat pertanyaan dari tim kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, terkait kewenangan BPK dalam menilai apakah suatu keputusan tata usaha negara menyimpang atau tidak.

 

Menjawab hal tersebut, Zahra menjelaskan bahwa BPK tidak menilai keputusan dari sudut pandang administratif semata, melainkan melihat ada atau tidaknya penyimpangan yang memiliki hubungan kausal dengan kerugian negara.

 

Ia mencontohkan aturan terkait kuota 8 persen yang tercantum dalam undang-undang, yang kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses pemeriksaan.

 

“Kami tidak melihat dari sudut keputusan apa, tetapi bahwa aturan 8 persen itu ada di undang-undang. Saat melakukan pemeriksaan, kami juga dibantu para ahli untuk menilai apakah hal-hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan atau tidak,” ujar Zahra.

 

Persidangan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

 

BACA JUGA: Pengawasan Program MBG Dibuka ke Publik, BGN Wajibkan SPPG Punya Akun Medsos

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA