Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Kepala Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Najmatuzzahrah, menjelaskan konsep kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Penjelasan tersebut disampaikan Najmatuzzahrah saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
BACA JUGA: Sidang Praperadilan, Ahli BPK Beberkan Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
Menurutnya, kerugian keuangan negara harus merupakan kerugian yang benar-benar terjadi secara nyata serta dapat dihitung secara pasti. Ia menegaskan bahwa kerugian negara tidak dapat didasarkan pada potensi atau sekadar perkiraan.
“Jadi nyata dan pasti. Nyata itu nilainya, nilai kerugian yang benar-benar terjadi. Bukan baru potensi atau perkiraan, tetapi yang memang telah terjadi,” ujarnya
Najmatuzzahrah dalam persidangan Ia menjelaskan, dalam proses audit terdapat sejumlah metode yang dapat digunakan untuk menghitung kerugian negara, di antaranya metode real cost maupun metode loss. Namun, suatu kerugian baru dapat dinyatakan sebagai kerugian negara apabila telah dihitung secara jelas oleh pemeriksa.
“Baru dikatakan kerugian negara manakala sudah dapat dihitung oleh pemeriksa dan terlihat berapa nilai kerugian negara yang telah terjadi,” tambahnya.
Najmatuzzahrah menambahkan, penghitungan kerugian negara umumnya dilakukan ketika perkara telah memasuki tahap penyidikan. Meski demikian, nilai kerugian tersebut masih dapat berubah selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa dalam tahap awal pemeriksaan biasanya terdapat kesimpulan awal mengenai besaran kerugian negara yang terjadi.
“Penelaahan informasi awal ini memiliki kesimpulan yang menyatakan sekurang-kurangnya telah terjadi kerugian negara sekian. Nilai itu masih bersifat sementara pada tahap pra-perencanaan,” jelasnya.
Menurutnya, nilai kerugian negara yang sebenarnya baru akan dipastikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan laporan akhir disusun.
“Finalnya nanti pada saat laporan. Nilai kerugian bisa saja meningkat atau bahkan menurun setelah difinalkan, tergantung bukti-bukti yang ditemukan selama proses pemeriksaan,” pungkasnya.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan, Ahli BPK Beberkan Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 299
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA