Foto / Istimewa | Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro
Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan praktik setoran dari bandar narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dalam pengusutan perkara tersebut, terungkap adanya permintaan satu unit mobil Toyota Alphard yang disebut sebagai “hukuman” setelah setoran mencapai Rp1,8 miliar dan menjadi sorotan publik.
BACA JUGA: Kasus Suap Impor Barang Tiruan, KPK Pastikan Belum Ada Aliran Uang ke Dirjen Bea Cukai
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan praktik pemungutan uang dari bandar berinisial B telah berlangsung sejak Juni 2025. Penarikan dana dilakukan melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
“Jadi mulai dari bulan Juni kasat itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, kasat kebagian Rp100 juta, kapolres kebagian Rp300 juta,” ujar Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (20/2/2026), dikutip dari suara.com
Ia menyebut total dana yang telah terkumpul dari bandar B mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Namun ketika praktik tersebut ramai diperbincangkan muncul perintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kapolres perintahkan ke kasat ‘kamu bereskan itu’. Begitu mau dibereskan nggak sanggup B ini,” tegasnya.
Tekanan disebut meningkat dengan adanya ancaman pencopotan jabatan apabila persoalan itu tidak dituntaskan.
“Akhirnya Kapolres bilang ke kasat, kamu beresin kalau enggak kamu saya copot,” tambahnya.
Pada titik itulah muncul permintaan penyediaan satu unit Toyota Alphard yang disebut sebagai bentuk “hukuman”. Dana Rp1,8 miliar yang telah terkumpul dinilai belum mencukupi.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, mantan kasat disebut mencari tambahan dana dengan mendekati bandar lain berinisial Koh Erwin atau KE yang menyanggupi Rp1 miliar, meski masih terdapat kekurangan sekitar Rp700 juta.
“Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 uang dari jaringan lama yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya kasat dihukum supaya siapin mobil Alphard, barulah dia si kasat ini melakukan pendekatan dengan Koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada kasat,” pungkasnya.
BACA JUGA: Kasus Suap Impor Barang Tiruan, KPK Pastikan Belum Ada Aliran Uang ke Dirjen Bea Cukai
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
BERLANGGANAN BERITA