Foto | Istimewa | Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak
Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus bergerak cepat mengusut kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT DSI. Terbaru, penyidik menyita sejumlah aset berupa unit kantor perusahaan tersebut di kawasan Jakarta Pusat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) dan Kamis (19/2/2026).
BACA JUGA: Usai Dipecat Tidak Hormat, Eks Kapolres Bima Kota Ditahan di Rutan Bareskrim
“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel,” ujar Ade Safri, seperti dilansir dari ANTARA, Sabtu (21/2/2026).
Aset yang disita meliputi kantor PT DSI Unit A dan Unit J yang berada di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Proses penyitaan dilakukan dengan pemasangan stiker di pintu masuk kedua unit kantor tersebut.
Ade menjelaskan, kegiatan penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA (Taufiq Aljufri).
Selain itu, pada Kamis (19/2/2026), penyidik juga menyita satu unit kantor PT DSI (Unit B) di lokasi yang sama serta satu unit rumah toko (ruko) milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI. Penyitaan tersebut juga dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan yang sama.
“Penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka MY,” tambah Ade.
Menurutnya, langkah penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset guna kepentingan pembuktian serta optimalisasi pemulihan kerugian para pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.
“Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional serta PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut terkait aliran dana maupun aset lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
BACA JUGA: Usai Dipecat Tidak Hormat, Eks Kapolres Bima Kota Ditahan di Rutan Bareskrim
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
BERLANGGANAN BERITA