Foto | Istimewa/ beritasatu.com | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto
Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menegaskan lembaga antirasuah memilih berkonsentrasi pada kinerja pemberantasan korupsi dibanding terlibat perdebatan soal Undang-Undang KPK lama maupun baru. Setyo mengatakan, KPK sebagai pelaksana undang-undang hanya menjalankan aturan yang berlaku saat ini.
“Kami prinsipnya bekerja saja. Undang-undang yang sekarang kami kerjakan. Kalau nanti ada usulan perubahan, biarlah pihak yang berkompeten yang mengurusinya. Kami tidak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026), seperti dilansir beritasatu.com.
Menurutnya, pembahasan revisi undang-undang merupakan kewenangan pemerintah dan DPR. Karena itu, kedua pihak tersebut dinilai lebih tepat memberikan komentar.
Ia menegaskan, KPK saat ini memprioritaskan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan utama, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
“Kami fokus melaksanakan amanat yang sudah ada untuk melakukan pemberantasan korupsi dari sisi pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” jelasnya.
Setyo juga enggan membandingkan mana yang lebih baik antara UU KPK lama dan UU KPK baru. Namun ia memastikan kinerja lembaga tetap berjalan normal dan kewenangannya tidak berkurang.
“Bisa dilihat, kegiatan masih berjalan seperti biasa. Tidak ada hal yang mengurangi kewenangan. Kalau dari sisi perubahan mungkin ada, tetapi yang kami pegang adalah kewenangannya,” pungkasnya.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA