Logo Saibumi

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Tegang di PN Solo, Roy Suryo Enggan Jawab Pertanyaan Kuasa Hukum

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Tegang di PN Solo, Roy Suryo Enggan Jawab Pertanyaan Kuasa Hukum

Foto | istimewa / Kompas.com/ Persidangan gugatan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo

Saibumi.com(SMSI), Jawa Tengah – Persidangan gugatan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (18/2/2026), berlangsung tegang.

 

Ketegangan terjadi saat pakar telematika Roy Suryo yang dihadirkan sebagai saksi ahli menolak menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum tergugat.

BACA JUGA: Ada Surat BNPB, Menkeu Perintahkan Bea Cukai Tak Hambat Bantuan Diaspora Aceh dari Malaysia

 

Di hadapan majelis hakim, Roy menyatakan keberatan memberikan jawaban karena sebelumnya pihak tergugat menyatakan menolak kehadirannya sebagai ahli.

 

“Izin Yang Mulia, saya baru pertama kali mengalami ini. Kalau yang bersangkutan menyatakan keberatan atas kehadiran saya, lalu untuk apa saya menjawab pertanyaannya? Kalau keberatan, maka saya juga keberatan untuk menjawab,” ujarnya, seperti dilansir Kompas.com

 

Menurut Roy, terdapat inkonsistensi dari pihak kuasa hukum karena di satu sisi menolak dirinya sebagai ahli, namun tetap mengajukan pertanyaan dalam sesi pendalaman.

 

Perdebatan bermula saat kuasa hukum tergugat, YB Irpan, mempertanyakan dasar kesimpulan Roy yang menyebut skripsi tidak diuji serta ijazah tersebut “99,9 persen palsu”.

 

Kuasa hukum kemudian meminta klarifikasi apakah Roy pernah melakukan verifikasi langsung ke pihak kampus, khususnya kepada pejabat berwenang terkait temuan ruang kosong tanpa tanda tangan pada dokumen skripsi.

 

“Apakah Saudara pernah melakukan wawancara dengan dekan atau pihak yang memiliki otoritas sebelum menyimpulkan?” tanya kuasa hukum di persidangan.

 

Roy menegaskan dirinya telah ratusan kali hadir sebagai ahli di berbagai persidangan dan menilai kondisi seperti itu tidak lazim terjadi di ruang sidang.

 

Menanggapi sikap tersebut, tim kuasa hukum tergugat menyatakan tetap menolak kehadiran Roy sebagai ahli sekaligus menolak seluruh keterangannya.

 

“Karena ahli tidak bersedia menjawab pertanyaan kami, maka kami tetap menolak atas kehadiran ahli dan menolak seluruh keterangan yang disampaikan di sidang ini,” jelas kuasa hukum.

 

Meski diwarnai aksi saling keberatan, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

 

BACA JUGA: Ada Surat BNPB, Menkeu Perintahkan Bea Cukai Tak Hambat Bantuan Diaspora Aceh dari Malaysia

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA