Foto | Istimewa / Presiden ke-7 RI, Joko Widodo
Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Polemik sikap Presiden Joko Widodo terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terus mencuat.
Mantan juru bicara presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, mengungkapkan bahwa pada 2017–2018 Presiden tidak setuju UU tersebut direvisi. Hal itu disampaikan Johan dalam program Gaspol Kompas.com bertajuk “3 Presiden, 3 Jubir, 3 Skandal yang Serang Istana” yang tayang 28 Oktober 2025.
Johan menjelaskan, rencana revisi UU KPK saat itu merupakan inisiatif DPR yang menunggu keputusan pemerintah. Ketika pembahasan berlangsung, Jokowi sedang berada di Amerika Serikat.
Ia mengaku berupaya menghubungi Presiden sekitar pukul 09.00 WIB dari Jakarta melalui ajudan. Namun, ajudan menyampaikan bahwa Presiden sudah beristirahat.
“Saya kontak Pak ajudan, kemudian ajudan bilang, Pak Johan mohon maaf Bapak sudah di peraduan, maksudnya sudah masuk kamar,” kata Johan, seperti dilansir Kompas.com
Meski demikian, Johan menegaskan kepada ajudan bahwa informasi tersebut sangat penting karena DPR menunggu sikap Presiden terkait revisi UU KPK. Tak lama kemudian, ia menerima panggilan dari Jokowi. Dalam percakapan tersebut, Presiden meminta saran mengenai rencana revisi undang-undang lembaga antirasuah.
“Karena ini pemerintah butuh juga dukungan dari kelompok-kelompok, terutama tentang pemberantasan korupsi,” ujarnya menirukan pernyataan Presiden saat itu.
Setelah komunikasi berlangsung, Johan mengusulkan agar dirinya menyampaikan pernyataan resmi kepada publik bahwa pemerintah belum memutuskan revisi UU KPK.
Ia kemudian menggelar konferensi pers dan menyatakan Presiden tidak setuju revisi dilakukan saat itu karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 masih dibutuhkan.
“Saya sampaikan bahwa sikap Presiden tidak setuju hari ini Undang-Undang KPK direvisi. Karena menurut Presiden, Undang-Undang KPK sampai hari ini masih dibutuhkan,” jelas mantan juru bicara KPK tersebut.
Namun belakangan, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK direvisi kembali. Pernyataan itu muncul seiring menguatnya dorongan untuk memperkuat lembaga antikorupsi.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA