Logo Saibumi

KPK Telaah Aduan Dugaan Korupsi Penanganan WNA Singapura di Kanwil Imigrasi Jakarta

KPK Telaah Aduan Dugaan Korupsi Penanganan WNA Singapura di Kanwil Imigrasi Jakarta

Foto | Istimewa | Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/suara.com

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah laporan dugaan korupsi di lingkungan Kantor Wilayah Imigrasi Jakarta I terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan aduan masyarakat tersebut akan melalui tahapan verifikasi dan analisis sebelum ditentukan langkah lanjutan. Lembaga antirasuah juga akan memastikan apakah dugaan suap dan/atau gratifikasi tersebut termasuk tindak pidana korupsi serta menjadi kewenangan KPK.

BACA JUGA: BPK Koordinasi dengan KPK sebelum Periksa Gus Yaqut soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

 

“Tahapan penanganan mencakup verifikasi awal, analisis, hingga penentuan langkah lanjutan sesuai kebutuhan sehingga bagaimana nanti tahapan telaahnya, verifikasi, analisisnya, dan juga tindak lanjutnya hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026) malam, seperti dilansir beritasatu.com

 

Budi menegaskan pengaduan masyarakat (dumas) bersifat tertutup. Karena itu, KPK tidak dapat mengungkap identitas pelapor maupun substansi detail laporan kepada publik.

 

Menurutnya, untuk menjaga akuntabilitas kinerja, perkembangan penanganan laporan akan disampaikan, tetapi hanya kepada pihak pelapor.

 

“Untuk menjaga akuntabilitas kinerja KPK, maka atas tindak lanjut laporan masyarakat, kami pasti sampaikan progresnya. Namun, hanya kepada pihak pelapor,” tambahnya.

 

Ia menambahkan, KPK juga tidak akan mengumumkan ke publik apabila terdapat pihak-pihak yang dimintai keterangan selama proses penelaahan berlangsung. Tindak lanjut laporan sepenuhnya bergantung pada hasil kajian awal tim internal KPK.

 

“Ya itu nanti tergantung proses tindak lanjut dari laporan aduan masyarakat tersebut bagaimana kebutuhannya,” tutur Budi.

 

Sebelumnya, dugaan gratifikasi mencuat setelah WNA Singapura berinisial TCL disebut hanya dikenai sanksi administratif oleh Kanwil Imigrasi Jakarta I atas dugaan pelanggaran keimigrasian.

 

TCL dilaporkan telah bekerja selama 10 tahun di tiga perusahaan berbadan hukum Indonesia serta tinggal di Indonesia tanpa kelengkapan dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan.

 

Laporan tersebut diajukan oleh Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) yang menilai sanksi administratif yang dijatuhkan terlalu ringan dibanding dugaan pelanggaran yang dilakukan.

 

Pelapor juga membandingkan penanganan kasus tersebut dengan kasus WNA lain di Bali yang dikenai sanksi berat berupa deportasi serta pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) masuk ke Indonesia.

 

Saat ini KPK masih melakukan verifikasi awal guna menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus TCL di Kanwil Imigrasi Jakarta I.

 

BACA JUGA: BPK Koordinasi dengan KPK sebelum Periksa Gus Yaqut soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA