Foto| Istimewa | Juru Bicara KPK Budi Prasetyo / suara.com
Saibumi.com(SMSI), Jakarta,— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dilakukan melalui koordinasi dengan penyidik KPK.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. BPK memeriksa Yaqut pada Rabu (11/2/2026).
BACA JUGA: Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi di Sumatera
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan oleh auditor BPK merupakan bagian dari proses pembuktian perkara.
“Pemeriksaan terhadap tersangka YCQ itu berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor BPK dan sudah dikoordinasikan juga dengan penyidik KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (13/2/2026), seperti dilansir suara.com
Ia menambahkan pemeriksaan tersangka oleh BPK dalam perkara tersebut diperbolehkan dalam proses penegakan hukum. Selain Yaqut, auditor BPK juga dapat memeriksa pihak lain apabila diperlukan, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi di Sumatera
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 299
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA