Foto | Ist | Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/ suara.com
Saibumi.com(SMSI), Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka yang terdiri dari pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi barang.
Para tersangka dari unsur DJBC yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen.
BACA JUGA: Operasi Senyap KPK di Bea Cukai: 12 Pegawai dan 5 Swasta Terjaring
Sementara dari pihak swasta, KPK menahan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT BR.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kelima tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep, Jumat (6/2/2026), dilansir dari suara.com
Satu tersangka lainnya, yakni John Field selaku pemilik PT BR (Blueray), belum ditahan karena melarikan diri. KPK segera menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri dan meminta yang bersangkutan bersikap kooperatif.
KPK mengungkap perkara bermula dari kesepakatan jahat pada Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi barang milik PT BR. Secara aturan, barang impor masuk melalui jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) atau jalur merah (dengan pemeriksaan fisik) berdasarkan tingkat risiko. Namun, para oknum Bea Cukai diduga memanipulasi sistem dengan menyusun rule set parameter sebesar 70 persen pada mesin targeting pemindai barang.
Pengondisian tersebut membuat barang milik PT BR yang diduga palsu, ilegal, atau barang tiruan dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik petugas.
Sebagai imbalannya, pihak PT BR diduga memberikan uang secara rutin setiap bulan kepada oknum DJBC selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
BACA JUGA: Operasi Senyap KPK di Bea Cukai: 12 Pegawai dan 5 Swasta Terjaring
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 99
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
BERLANGGANAN BERITA