Saibumi.com(SMSI) Lampung Timur — Polemik internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Timur memanas setelah Ketua PWI Lampung Timur, Muklis, menggelar rapat pleno yang dinilai mendadak pada Rabu (4/2/2026). Dalam pleno tersebut, sembilan anggota PWI Lampung Timur dinyatakan diberhentikan dari keanggotaan.
Keputusan tersebut memicu protes dari anggota yang diberhentikan. Mereka menilai pemecatan dilakukan sepihak tanpa melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
Salah satu anggota yang diberhentikan, Riswan, menyebut pleno berlangsung tanpa pemberitahuan memadai serta tanpa kesempatan klarifikasi bagi anggota yang terkena sanksi.
BACA JUGA: Astra Motor Natar Bagikan Urutan "Pre-Ride Check" Agar Tetap #Cari_Aman Sebelum Bepergian
“Ini tindakan arogan, sembilan orang dikeluarkan tanpa prosedur dan tanpa surat peringatan. Kami masuk ke PWI melalui proses panjang dari calon anggota, anggota muda sampai anggota biasa. Kami akan melaporkan hal ini ke PWI Provinsi Lampung, PWI Pusat, dan Dewan Kehormatan PWI di Jakarta,” ujar Riswan yang diamini delapan anggota lainnya, Kamis (5/2/2026)
Adapun sembilan anggota yang diberhentikan yakni:
* I Wayan Purwana (anggota biasa)
* Arliyan Athar Fadli (anggota biasa)
* Riswan (anggota biasa)
* Feru Zabadi (anggota biasa)
* Fahrozi Nazam (anggota biasa)
* Nur Asyikin (anggota muda)
* Drs. Mulyono (anggota biasa)
* Edi Efriamdi, SH (anggota biasa, Dewan Penasehat dan mantan Ketua PWI Lampung Timur)
* Abu Mansur (anggota biasa)
Sementara, menurut Arliyan Athar Fadli, pemecatan diduga berkaitan dengan dinamika pemilihan Ketua PWI Lampung Timur yang rencananya digelar akhir Februari atau awal Maret 2026.
“Kami dikeluarkan karena dianggap tidak mendukung Muklis dalam pencalonan ketua PWI Lampung Timur. Kami sudah melapor ke Ketua PWI Provinsi Lampung namun belum ada respons, sehingga kami akan mengadu ke Ketua Umum PWI Pusat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat,” ujar Arliyan.
Ia menjelaskan, polemik bermula saat dirinya mengambil formulir pendaftaran calon ketua PWI Lampung Timur. Namun ia gugur karena belum memenuhi syarat anggota madya, masih berstatus anggota muda.
Meski menerima keputusan tersebut, Arliyan menolak pemecatan terhadap anggota lain yang dianggap hanya berbeda pilihan.
“Saya menerima gugur karena syarat belum terpenuhi. Tapi kami tidak terima dikeluarkan hanya karena berbeda pilihan. Ini organisasi besar yang punya aturan jelas. Kami akan mencari keadilan sampai ke PWI Pusat,” tegasnya.
Berdasarkan PD/PRT PWI, pemberhentian anggota terbagi menjadi dua kategori, pertama pengunduran diri sukarela dengan mengajukan surat tertulis ke PWI pusat (tembusan provinsi/kabupaten/kota), mengembalikan kartu anggota, diputuskan melalui rapat pleno pengurus.
Kedua, pemberhentian karena sanksi diantaranya adanya dugaan pelanggaran kode etik atau aturan organisasi, pemeriksaan oleh dewan kehormatan PWI, rekomendasi hasil pemeriksaan dan penetapan resmi melalui keputusan PWI Pusat.
Para anggota yang diberhentikan menilai tahapan tersebut tidak dijalankan dalam keputusan pleno PWI Lampung Timur.
BACA JUGA: Astra Motor Natar Bagikan Urutan "Pre-Ride Check" Agar Tetap #Cari_Aman Sebelum Bepergian
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA