Logo Saibumi

Diduga Gagal Bayar Rp2,4 T, Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia

Diduga Gagal Bayar Rp2,4 T, Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia

Foto/Antara

Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). 

 

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan kejahatan keuangan berupa penipuan terhadap ribuan pemberi pinjaman atau lender.

BACA JUGA: Dito Ariotedjo Ungkap Isi Pembicaraan Jokowi dan MBS soal Haji Saat Diperiksa KPK

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

 

“Sore ini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, Unit B, dan Unit J, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan (SCBD),” kata Ade, Jumat (23/1/2026). Dikutip dari inilah.com

 

Ade menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan atau pembukuan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Menurut Ade, dugaan kejahatan tersebut berkaitan dengan penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI menggunakan proyek-proyek fiktif. Pendanaan itu diduga disalurkan berdasarkan data atau informasi borrower eksisting.

 

Sebelumnya, saat audiensi bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026), Ade mengungkapkan bahwa total gagal bayar PT DSI saat ini mencapai Rp2,4 triliun.

 

“Sementara ini yang bisa diidentifikasi terkait gagal bayar Rp2,4 triliun, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi, karena PT DSI sendiri sudah berdiri sejak 2018,” ujarnya.

 

Ade juga memaparkan, pada awal berdiri PT DSI belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan tersebut baru memperoleh izin sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dari OJK pada 2021.

 

Artinya, sebelum memperoleh izin resmi tersebut, PT DSI diduga telah menghimpun dana dari para pemberi pinjaman.

 

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik, ditemukan fakta bahwa PT DSI ini sudah mulai menghimpun dana dari para lender-nya sebelum memiliki izin LPBBTI,” jelas Ade.

 

Ia menambahkan, kasus gagal bayar yang terindikasi mengandung unsur fraud tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. Hasil penyelidikan dan gelar perkara menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

 

Hingga saat ini, kepolisian telah menerima empat laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut. Laporan berasal dari OJK serta para korban gagal bayar PT DSI.

“Dari empat laporan itu, setidaknya ada 99 lender yang menjadi korban,” pungkas Ade.

 

BACA JUGA: Dito Ariotedjo Ungkap Isi Pembicaraan Jokowi dan MBS soal Haji Saat Diperiksa KPK

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA