Logo Saibumi

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo

Foto/dok antara

Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

 

Pemanggilan Dito menjadi perhatian publik lantaran posisinya sebagai Menpora dinilai tidak berkaitan langsung dengan urusan haji. Meski demikian, penyidik KPK menilai keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

BACA JUGA: Amanah Baru, Pengabdian Baru di Pusrenharwatalpalhan Baharwat Kemhan

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut yang dijadwalkan berlangsung hari ini.

 

“Benar, hari ini, Jumat (23/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/1/2026), dikutip dari suara.com.

 

KPK meyakini Dito akan memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan.

 

“Kami meyakini DA akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara agar menjadi terang,” ujarnya.

 

Kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

 

Dalam proses penyidikan, KPK sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

 

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026 KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

 

Selain ditangani KPK, dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji juga sebelumnya disorot Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. 

 

Panitia khusus menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu Kementerian Agama membagi kuota tambahan dengan komposisi 50:50, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (ONH Plus). 

 

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen dan haji reguler 92 persen.

 

Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan itu diduga menjadi salah satu pintu masuk praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

 

BACA JUGA: Amanah Baru, Pengabdian Baru di Pusrenharwatalpalhan Baharwat Kemhan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA